///

Sekprov Sulut dan Ketua Sinode GMIM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Screenshot

Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel dan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Selain keduanya, Polda juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni JRK, AGK, FK. Ketiganya merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sulut.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam rilis tertulis dikutip, Selasa (8/3/2025).

Kapolda mengungkapkan, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lanjut dia, penyidik telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM,” kata Kapolda.

“Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Kapolda. (*/ivo)

Latest from Headline