Manado – Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen membacakan surat Partai Golkar dalam rapat paripurna, Rabu (30/4/2025).
Surat tersebut terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sulut atas nama almarhum I Ketut Sukadi oleh saudara Raski Mokodompit.
“Usulan pergantian antarwaktu diumumkan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Silangen membacakan surat tersebut.
Seperti diketahui, almarhum I Ketut Sukadi meninggal dunia di Rumah Sakit Sentra Medika, Minahasa Utara, pada Kamis (13/2/2025) silam.
Ditunjuknya Raski Mokodompit sebagai pengganti almarhum I Ketut Sukadi, bukan karena Raski yang berstatus sebagai sekretaris Partai Golkar Sulut. Tetapi karena Raski Mokodompit peraih suara kedua terbanyak di Partai Golkar Dapil Bolmong Raya.
Raski sendiri sudah berapa kali jadi anggota DPRD Sulut. Selama di DPRD Sulut, dia mendapatkan posisi strategis di alat kelengkapan DPRD (AKD), seperti ketua Fraksi Partai Golkar, ketua Komisi I, dan terakhir sebagai wakil ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. (ivo)