TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029 dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Rabu (07/05/2025). RPKD ini dirancang sebagai pedoman kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi bagian penting dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Minut 2025–2029.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bappeda Minut, Hanny T. Tambani, mewakili Bupati Joune Ganda. “Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas utama pemerintah baik dari tingkat pusat maupun daerah yang berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,” papar Tambani membacakan sambutan Bupati.
Dalam penyusunan RPKD, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 dengan mengintegrasikan berbagai program prioritas. Tambani menegaskan bahwa terdapat beberapa program kunci yang akan dilaksanakan. ”Termasuk program bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, serta peningkatan kegiatan ekonomi bagi masyarakat miskin. Program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dasar sekaligus membuka jalan menuju kemandirian ekonomi warga,” kata Tambani..
Tambani juga menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, meskipun ada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Minahasa Utara, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. “Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana ini agar kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tukasnya seraya menggarisbawahi pentingnya perencanaan berbasis data dan pengambilan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi lokal.
Dalam strategi penanggulangan kemiskinan jangka panjang, sektor pertanian dan ketahanan pangan menjadi perhatian utama. “Kami juga akan berfokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan. Dengan meningkatkan produksi dan memastikan keberlanjutan pertanian, kita dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di daerah kita,” ucap Tambani. Pendekatan ini dianggap strategis untuk mengatasi kemiskinan di wilayah pedesaan.
RPKD 2025–2029 ini akan menjadi dokumen turunan yang melekat pada RPJMD dan selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Minut melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala OPD, para camat, perwakilan Bank SulutGo, dan sejumlah stakeholder lainnya. Tambani menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor: “Penanggulangan kemiskinan adalah tugas yang kompleks, yang membutuhkan kerja keras, kerjasama, dan komitmen dari semua pihak. Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mencapai keberhasilan program ini,” pungkasnya.(VIC)