Manado – Tim kuasa hukum Erry Pasoreh secara resmi telah melaporkan Jimi Li Polandos ke Polda Sulut, Rabu (4/6/2025). Jimmi Li dilaporkan atas dugaan penyebaran berita hoaks di media sosial serta lakukan pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 1,7 miliar yang juga dilakukan oleh terlapor terhadap klien yang sama.
“Terlapor kembali melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan informasi palsu di media sosial, seolah-olah klien kami menggelapkan kendaraan miliknya. Padahal, kendaraan tersebut adalah jaminan dari pinjaman yang belum dilunasi,” tegas Deymer Malonda, Rabu.
Malonda mengungkapkan, bahwa Jimi Li Polandos telah meminjam uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Erry Juliani Pasore dengan jaminan satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam. Proses penyerahan uang didokumentasikan secara lengkap, termasuk kwitansi, foto, dan rekaman CCTV. Semua bukti tersebut kini berada dalam penguasaan kuasa hukum.
“Kami punya semua buktinya. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami minta kejelasan hukum dan perlindungan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Terkait laporan pencemaran nama baik, Malonda mengungkap bahwa Jimi Li telah memanipulasi narasi publik dengan menggiring opini melalui akun media sosial.
“Mereka menyebarkan informasi palsu yang menyebut klien kami menggelapkan mobil tersebut. Padahal, mobil itu masih dalam status jaminan dan akan dikembalikan jika uang dikembalikan,” ujar Malonda.
Dia menambahkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lebih jauh, Deymer Malonda juga mempertanyakan identitas Jimi Li Polandos yang mengaku sebagai pengacara kelas dunia, namun tidak dapat menunjukkan tanda pengenal resmi atau bukti keanggotaan organisasi advokat yang sah.
“Saya tidak pernah mengenalnya sebagai pengacara resmi. Ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak tertipu dengan klaim-klaim palsu,” katanya.