TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset dan pelayanan hukum yang transparan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut dan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (10/06/2025), bertempat di Aula Kejari Minut.
Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, sebagai upaya untuk mengamankan aset negara serta memperkuat kolaborasi antar-lembaga dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan tersebut diawali dengan laporan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, yang menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengelola aset daerah secara efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari dan PN Airmadidi atas terselenggaranya MoU ini.
“Kerja sama ini adalah wujud komitmen untuk dua hal utama, yakni pengamanan aset negara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, kita memperkuat sistem hukum demi kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, nota kesepahaman ini menjadi benteng hukum yang menutup celah terhadap potensi gugatan atas aset milik Pemkab Minut, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
“Terima kasih kepada Kejari Minut yang konsisten mendampingi pemerintah dalam penyelesaian perkara hukum dan pengamanan aset,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama SH, MH mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga aset daerah di tengah meningkatnya nilai tanah akibat pertumbuhan ekonomi di Minut, yang kini berkembang sebagai kota satelit penyangga Manado.
“Jika kita lalai, akan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan mengajukan gugatan atas aset milik pemerintah,” tegas Kajari.
Ia juga mengajak seluruh dinas untuk segera mengidentifikasi dan mendata seluruh aset agar dapat dikelola dengan tepat dan akuntabel. “Kejaksaan siap membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik secara digital maupun tatap muka,” ujarnya.
Ketua PN Airmadidi, Syahreza Papelma SH, MH turut mendukung inisiatif ini sebagai bentuk penguatan sinergi antar-lembaga negara demi pelayanan publik yang efisien dan humanis. “Melalui MoU ini, kami berharap terbangun kerja sama yang kuat untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” kata Syahreza.(VIC)