TERASMANADO.COM – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, diingatkan mengenai penggunaan Dana Desa (Dandes). Ditegaskan Bupati setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk diproses hukum,” tukas Bupati seraya berharap ASN Pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, instansi terkait yaitu Dinas Pemdes, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat, menurut Bupati telah diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban
“Saya ingatkan sekali lagi, Dandes itu untuk pembangunan di desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya,” tegas Bupati Joune.
Apalagi, bercermin dari penggunaan Dandes tahun anggaran sebelumnya, terdapat sejumlah kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.
“Saya ingatkan aparat Pemdes dan Badan Keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalahgunaan,” ujarnya.
Sasaran dan tujuan utama Dandes menurut Bupati adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” imbuhnya.
Untuk tahun anggaran 2025 ini, sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, Kabupaten Minut menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Dari jumlah tersebut, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Sigarlaki yang sudah dicairkan hingga Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar. “Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar,” kata Carla.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan bahwa terkait pengelolaan Dandes dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
“Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri,” ujarnya.(VIC)