///

Warga Diminta Waspada Bahaya Karhutla, Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi Musim Kemarau

TERASMANADO.COM – Menghadapi potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Edaran bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Novly G. Wowiling.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan di Provinsi Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulut pada 24 Juli lalu. Dalam imbauan itu, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar, serta diminta menjaga lingkungan dari potensi sumber api.

Beberapa poin penting dalam edaran mencakup larangan membuang puntung rokok di area terbuka, penyimpanan alat pemicu api jauh dari jangkauan anak-anak, serta edukasi bahaya karhutla melalui kegiatan di sekolah, rumah ibadah, kelompok tani, dan forum masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan melalui call center 112. Selain itu, penggunaan air diminta dilakukan secara bijak mengingat keterbatasan pasokan selama kemarau.

“Langkah ini untuk keselamatan bersama. Kami berharap seluruh warga berperan aktif mencegah kebakaran dan menjaga ketersediaan air,” tegas Novly Wowiling dalam.

Pemkab Minut juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(VIC)

Latest from Minahasa Raya