///

Menangkan Sengketa Lahan, Pemkab Minut Selamatkan Aset Senilai Rp 563 Miliar

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi mengukuhkan kemenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dalam sengketa lahan kompleks perkantoran Airmadidi. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025, MA menolak seluruh gugatan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 350.075 meter persegi oleh Pemkab Minut. Putusan ini memastikan aset negara dengan nilai total lebih dari Rp563 miliar kembali ke tangan Pemkab Minut.

Dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, mengungkapkan bahwa objek sengketa yang berhasil diselamatkan memiliki nilai tanah sekitar Rp500 miliar ditambah bangunan di atasnya senilai Rp 63 miliar. “Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” ujarnya. Putusan MA juga membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat memenangkan pihak penggugat.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang mendampingi Pemkab sejak awal proses hukum. 

“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tetapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tegas Joune. Ia menilai hasil ini merupakan buah kerjasama Pemkab dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman dalam perlindungan aset daerah.

Sengketa lahan yang bermula sejak 2019 itu sempat melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Pengadilan Tinggi Manado, hingga Mahkamah Agung, sebelum akhirnya dikoreksi melalui Peninjauan Kembali.(VIC)

Latest from Minahasa Raya