Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga perumahan Citra Land yang tergabung dalam Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado-Minahasa, dan pihak manajemen Citra Land, Senin (20/10/2025).
RDP ini menindaklanjuti aspirasi Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado-Minahasa terkait penolakan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
RDP dilakukan lintas komisi, di mana ada pimpinan dan anggota Komisi III, Komisi IV, dan pimpinan DPRD.

Ketua Komunitas Peduli Bersatu Citra Land Manado-Minahasa, Careig Naichel Runtu, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada unsur penyelenggara pemerintah DPRD Sulut, pimpinan dan anggota Komisi III dan Komisi IV secara khusus pimpinan DPRD yakni ketua dan wakil ketua DPRD yang sudah menerima aspirasi kami
“Apa yang kami harapkan dan apa yang kami doakan itu boleh diputuskan secara bersama dan boleh dituangkan dalam satu rekomendasi untuk dihargai, dihormati dan dilaksanakan,” kata CNR sapaan akrab politikus Partai Golkar ini.
Anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 itu mengungkapkan, terkait apa yang menjadi materi rapat tadi kami menyampaikan apa adanya. Kami warga penghuni Citra Land yang akan tinggal berpuluh-puluh tahun bahkan kami warga yang akan mewariskan rumah tinggal kepada anak cucu kami.
“Sehingga kami berhak untuk menuntut hak kami, karena kami merasa sampai hari ini kami sudah diancam oleh pihak Citra Land melalui surat menyurat melalui aparat dan itu tentu harus kami lawan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut dia, ketika ada kesepakatan belum tentu masalah itu selesai. “Bapak ibu saudara-saudara dan teman-teman wartawan boleh melihat langsung di Citra Land ada begitu banyak persoalan-persoalan yang terjadi termasuk persoalan amdal yang itu tentunya bisa membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat,” sebut CNR.
“Intinya dalam RDP ini kami menolak kenaikan IPL secara sepihak. Karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas bahwa keputusan yang diambil oleh manajemen harus melibatkan komunitas warga yang ada,” ujar CNR.
“Dan itulah yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan dan anggota DPRD bersama dengan warga dan pihak manajemen,” tambah CNR.
Di akhir RDP itu, DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi atau surat kesepakatan bersama. Ada lima poin dalam rekomendasi itu.
Pertama, kenaikan IPL ditunda atau dianulir. Kedua, warga membayar IPL sebagaimana warga membayar awal sebelum kenaikan terakhir. Ketiga, warga dan manajemen dimintakan untuk duduk bersama dalam menyelesakan persoalan IPL. Keempat, diharapkan semua pihak menahan diri dan jangan membenturkan antar warga sesama warga dan manajemen. Kelima, pembayaran air dan IPL dipisahkan.
Pimpinan dan anggota DPRD bersama warga perumahan Citra Land Manado, serta manajemen Citra Land ikut menandatangani surat yang dikeluarkan oleh DPRD Sulut.
“Demikian hasil RDP lintas komisi ini dibuat untuk kebaikan bersama dan kiranya mohon dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter saat membacakan rekomendasi. (ivo)