///

554 PPPK Paruh Waktu di Minut Resmi Digaji Rp2 Juta per Bulan, Pemkab Terapkan Skema Kerja dan Disiplin Ketat

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) resmi menetapkan skema kerja dan penggajian bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bertugas 1 Januari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Penetapan nominal ini disertai penegasan kewajiban kinerja dan disiplin sebagai bagian dari penataan manajemen ASN yang lebih profesional dan terukur.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegas Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian usai rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama kepala perangkat daerah, Kabag Setdakab, para Camat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu (11/02/2026) di lantai 3 kantor Bupati.

Dalam aturan kerja, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA. Untuk perangkat daerah dengan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jadwal akan ditentukan oleh kepala unit kerja masing-masing dan menjadi bagian dari dokumen penilaian kinerja. “Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama, yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” ujar Kawengian.

Pemkab Minut juga memberlakukan mekanisme evaluasi berbasis disiplin, termasuk pemotongan gaji bagi pelanggaran kehadiran serta sanksi hingga pemutusan hubungan kerja untuk pelanggaran berat. Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum sesuai regulasi nasional. “Pemerintah ingin memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji sudah ditetapkan, perlindungan ada, tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” tandasnya.(VIC)

Latest from Minahasa Raya