Airmadidi, TERASMANADO.COM – Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Kevin W. Lotulung (KWL) menjadi saksi 22 pasangan dalam pencatatan perkawinan massal yang digelar Pemprov Sulut di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur, Selasa (21/07/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Pencatatan perkawinan massal tersebut digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Secara keseluruhan, kegiatan yang dibuka Gubernur Sulut Yulius Selvanus itu diikuti 131 pasangan.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup KWL hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sekaligus bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan. Sementara Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjadi saksi dari pihak mempelai laki-laki. Proses pencatatan seluruh perkawinan dilaksanakan oleh Plt. Kepala Disdukcapil Minut Anita C. Enoch bersama jajaran.
Kevin mengatakan pencatatan perkawinan bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak. “Pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi. Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Wabup Kevin.
Sementara itu, Anita menyampaikan sebanyak 22 pasangan dari Minut yang mengikuti kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh akta perkawinan secara resmi. Legalitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak keperdataan setiap keluarga.(VIC)

