Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menjadi salah satu daerah pilot project nasional penataan sektor agraria melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Sembilan Paket Program oleh Bupati Minut Joune J.E. Ganda bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut Richart A.E. Runtuwene, Selasa (18/08/2026).
Minut menjadi perwakilan Sulawesi Utara dalam program percontohan tersebut bersama Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Program ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung iklim investasi, mengamankan aset pemerintah daerah, sekaligus mempersempit celah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor agraria.
Bupati Joune Ganda, didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, menegaskan kesepakatan tersebut harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Menurutnya, persoalan pertanahan berkaitan erat dengan kehidupan dan sumber penghidupan warga sehingga pelayanan harus dibuat lebih sederhana dan tidak berbelit. “Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu: masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune.
Sembilan paket program yang disepakati mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain pengintegrasian layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi aset pemerintah daerah. Di bidang tata ruang dan investasi, program mencakup integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) serta perlindungan lahan pertanian produktif melalui LP2B.
Pada sektor fiskal, Pemkab Minut juga akan mendorong integrasi data pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT). Langkah ini diharapkan memperkuat basis data geospasial dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara keterlibatan KPK dan digitalisasi layanan diharapkan semakin mempersempit ruang percaloan, pungutan liar, serta praktik penyalahgunaan wewenang.
Status tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkab Minut untuk memastikan seluruh program tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Melalui koordinasi lintas instansi, penataan agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan keamanan investasi, melindungi aset daerah, serta membangun tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.(VIC)

