TERAS, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memberikansi sanksi kepada KPU Minahasa Utara (Minut).
Menurut Bawaslu, KPU Minut tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.
“Kami mohon KPU Provinsi untuk memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara, karena tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawab demokrasi yang ada di Minahasa Utara,” kata Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat rapat pleno terbuka tingkat provinsi di Novotel GKIC, Manado, Jumat (8/3/2024).
Dalam pleno tersebut yang merupakan giliran KPU Minut, Donny mempertanyakan sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Minut.
Di antaranya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) empat jenis surat suara berbeda. PPWP 2.946, DPD 2.925, DPR RI juga berbeda 2.919, begitu juga DPRD Provinsi 2.922.
“Nah, ini empat jenis suara berbeda semua,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan disabilitas, PPWP 649, DPD 638, DPR 634, dan DPRD Provinsi 872.
“Empat jenis suara ini berbeda juga. Ini harus dipastikan kepada teman-teman KPU apakah mereka sudah siap dengan data? Karena ini waktu,” kata Donny.
Lanjut Donny, dalam forum resmi ini juga kami harus meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari teman-teman KPU terkait dengan berita yang viral dan sudah diketahui bersama.
“Ada ditemukannya kecurangan yaitu pergeseran suara yang terjadi di 26 TPS ada 48 suara yang digeser khususnya di Likupang Barat. Harus dijelaskan kepada publik terkait tindaklanjutnya seperti apa,” papar Donny.
“Ini sudah sangat jelas telah mencoreng demokrasi kita di Sulawesi Utara,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga mempertanyakan pleno di tingkat KPU Minut. Kata Donny, karena ada surat yang keluar dengan nomor 228 tertangal 5 Maret yang mengundang Bawaslu Kabupaten Minut untuk mengikuti rapat plenon kembali pada hari Rabu, 6 Maret yang sudah berlangsung pleno di tingkat provinsi.
“Dan ini terkait dengan agenda pembatalan dan koreksi D Hasil kabupaten. Padahal pleno sudah selesai. Ini sangat mencurigakan kami. Kenapa harus ada keluar lagi, padahal pleno saya pikir sudah selesai pada tanggal 3 hari Minggu atau 4 subuh,” sebut Donny.
“Ini kan sudah selesai kenapa ada lagi undangan yang baru,” sambungnya mempertanyakan.
Kemudian, Donny mengungkap dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat.
“Temuan kami ada beberapa suara yang bergeser. Mislanya, Demokrat milik HBL berpindah ke PSI ini cukup banyak, apakah ini sengaja?” bebernya.
Alasan PPK Kalawat karena tidak memakai Exel berumus hanya Exel biasa maka kacau semua data.
“Apakah ini benar atau ada unsur kesengajaan sehingga input asal-asalan sehingga tidak diketahui terjadi kecurangan,” kata Donny.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, pergeseran suara di Likupang Barat sudah dicurigai karena ini ter-tracing juga oleh KPU.
Kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu dan akhirnya pintu yang bisa masuk yaitu pleno kabupaten.
“Kita sudah sepakat dengan partai untuk sama-sama melakukan pembenahan ini. Dengan kata lain mengembalikan suara yang bergeser itu kepada yang berhak menerima suara itu. Itu sudah kita mengembalikan,” katanya.
Dia menegaskan, untuk 3 oknum PPK dan anggota sudah dicopot.
“Nonaktifkan sementara untuk dilakukan proses etik karena kita klarifikasi benar mengaku mereka telah melakukan perubahan itu,” jelas Hendra. (ivo)