///

Dugaan Korupsi Lahan RSUD MWM, Bupati Segera Pastikan Status 4 ASN yang Ditahan

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

TERASMANADO.COM – Bupati MInahasa Utara Joune Ganda menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis (RSUD MWM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah menahan lima tersangka, empat diantaranya ASN.

“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaahan dan kajian untuk memastikan status keempat ASN,” tegas Bupati Joune, Selasa (23/04/2024).

Lebih lanjut Bupati menyatakan dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi. Untuk itu telaahan dan kajian terkait status ASN pun akan dipercepat.

“Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut,” tandas Bupati Joune.

Diketahui, Senin (22/04/2024) Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka  terkait dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD MWM. Dari kelima tersangka, empat diantaranya berstatus sebagai ASN. Masing-masing JK (mantan Sekda) saat ini menjabat sebagai Kadis Pangan, YM, S dan VL. Sementara seorang lagi, perempuan ML, wiraswasta.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dimana, tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD MWM Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19.763.500.000.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terhitung 22 April 2024, kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hingga 11 Mei 2024.(VIC)

Latest from Minahasa Raya