TERASMANADO.COM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Sosialisasi digelar di The Sentra Hotel Manado, Selasa (17/9/2024).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, dana kampanye nampaknya masih sama. Itu berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung dan pihak eksternal baik perseorangan maupun korporasi atau secara hukum swasta.
“Dan dalam ketentuan bahwa penggunaan dana kampanye itu harus diatur secara rigid dan berkeadilan,” kata Poluan didampingi Anggota KPU Awaluddin Umbola, Salman Saelangi, dan Sekretaris KPU Meidy Malonda saat membuka kegiatan.
Poluan menuturkan, pengeloaan dana kampanye itu KPU mengaturnya lewat Peraturan KPU (PKPU) yang sekarang ini sudah dalam proses harmonisasi.
“Mungkin dalam Minggu ini ya akan keluar termasuk PKPU Kampanye dan tentu akan diikuti oleh Pedoman Teknisnya. Tetapi di internal kami sudah diinstruksikan untuk mengundang bakal pasangan calon dan partai politik pengusung untuk kita bisa menginformasikan hal-hal yang sifat teknis dalam hal kita mengelola secara bersama rekening dana kampanye,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Poluan, sebagai mana diketahui rekening dana kampanye itu berupa bentuk uang. Walaupun dalam dana kampanye itu juga diatur barang dan jasa.
“Tapi tidak mungkin barang jasa masuk dalam rekening. Karena rekening maka yang kita diskusikan pembuakan rekning dana kampanye dan pengeloaan rekening yang membuka, menutup dan mengelola itu berupa uang yang terpisah dari rekening pasangan calon dan rekening partai politik pengusung,” tutur dia.
Dia mengatakan, dalam pertemuan ini lewat Pak Salman dan Pak Awaluddin akan menjelaskan mekanisme atau prosedur dari awal dalam bagaimana membuka rekening dana kampanye, siapa yang membuka, bagaimana mekanisme pengeloaanya yang terkiat dengan tahapan-tahapan pelaporananya.
Tentu saja dalam palaporan itu tidak ahanya terkait dengan rekening, tetapi mengadministrasikan barang dan jasa dalam laproan dana kampanye di beberapa tahap laproannya.
“Sehingga kita perlu memgetahui hal-hal yang sifatnya rigid ini supaya tidak terjadi masalah-masalah dikemudian hari karena ketentuan menyatakan bawah ada konsekuensi-konsekuensi yang mengiringi dari pengeloaan rekening dana kampanye atau dana kampanye itu sendiri,” kata Poluan. (ivo)