///

Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Sulut dari Partai Demokrat Ditunda, Ini Alasannya

Manado – Rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029 diagendakan pada Rabu (30/4/2025) ditunda.

Salah satu hal ditundanya agenda pelantikan tersebut karena ketua Pengadilan Tinggi Manado berhalangan.

“Untuk pergantian waktu pimpinan dewan sebenarnya hari ini jam dua tadi kan, tapi informasi terakhir pak ketua Pangadilan Tinggi yang harus melantik berhalangan,” kata Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD, Rabu sore.

Silangen mengungkapkan, sesuai amanat UU yang harus melantik ketua Pengadilan Tinggi Manado.

“UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk anggota dewan paw boleh piminan dewan (yang melantik), tapi kalau pimpinan dewan oleh ketua pengadilan tinggi,” ungkap Silangen.

Ditanya apakah karena adanya gugatan di pengadilan sehingga pelantikan ditunda, Silangen enggan berkomentar lebih.

“Alsannya nanti tanya langsung ke pak KPT. Tanya langsung ke beliau,” sebutnya.

Silangen tak menyampaikan agenda paripurna pelantikan ini dijadwalkan kembali kapan.

“Nanti akan disampaikan lagi. Ada waktu dari beliau kita akan lanjutkan,” tutup Silangen.

Sebelumnya diberitakan, Royke Reynald Anter, politikus Partai Demokrat dari Dapil Kota Manado, dijadwalkan dilantik sebagai wakil ketua DPRD Sulut, Rabu (30/4/2025).

Hal itu berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Sulut. Ketua Fraksi Partai Demokrat itu akan menggantikan posisi Billy Lombok. (ivo)

Latest from Headline