/

Kuasa Hukum Deymer Malonda: Pemberitaan Klien Kami Menggelapkan Mobil Milik Jimmy Li Tidak Benar

Manado – Kuasa Hukum Deymer Malonda S.H., M.H menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh pengacara Jimmy Li Polandos (JLP), Marchel Mewengkang, SH. Deymer Malonda menegaskan, klien kami menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

“Dalam keterangannya, klien kami menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dan Jimmy Li bermula pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran kawasan Mega Mas, Manado. Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi, hingga pada tanggal 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada kliennya,” kata Deymer.

Lanjut dia, Jimmy Li kemudian membujuk klien kami untuk memberikan dana sebesar Rp 2 miliar, dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar. Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan klien kami bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari luar negeri.

“Bahwa, klien kami mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp 1,7 miliar dan menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp 1,5 miliar dan transfer sebesar Rp 200 juta kepada rekening anaknya yaitu David Li,” ujar Deymer.

Deymer menjelaskan, adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada klien kami sebagai jaminan atas uang Rp 1,7 miliar tersebut.

Seiring waktu berjalan, klien kami mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri. Klien kami pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan, namun Jimmy tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami menggelapkan mobil milik Jimmy Li, hal itu jelas tidak benar, dimana pada 22 Maret 2025, saat itu mobil tersebut diberikan oleh Jimmy kepada klien kami sebagai jaminan atas dana investasi Rp 1,7 miliar. Adapun saat ini, mobil tersebut sedang dalam penguasaan saya kami selaku kuasa hukum dan jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti,” ungkap Deymer. (**)

Latest from Teras Berita