Manado – DPRD Provinsi Sulut kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sengketa tanah di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado, Senin (25/8/2025).
RDP ini bersama pihak terkait. DPRD Sulut sesalkan ketua PN Manado tidak mengindahkan undangan RDP. Sudah tiga kali RDP ketua PN tak hadir.
“Rapat kita pagi menjelang siang ini tentu saya sebagai pimpinan rapat sebagai wakil ketua DPRD bahwa sudah sampai tiga kali ketua Pengadilan Negeri tidak mengindahkan surat untuk hadir dalam rapat bersma pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Royke Anter saat memimpin rapat.
Politikus Demokrat itu mengatakan, pihaknya akan meneruskan kepada ketua DPRD terkait hasil rapat ini.
“Sehingga ada rekomendasi dan mekanisme yang akan dilakukan pihak DPRD untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Kota Manado Sulawesi Utara,” ujar Anter.
Sementara itu, Anggota Komisi I Raski Mokodompit menyebut DPRD ini bukan lembaga yang bisa memutuskan tapi kami di sini sebagai lembaga yang mewadahi dan memfasilitasi baik yang memberikan apsirasi maupun pihak lain yang ada ketidaksesuaian pendapat.
“Kami berharap apa yang disampaikan bisa mencari jalan terbaik jalan keluar,” sebutnya.
Kuasa Hukum Yunike Kabimbang, Reinhard berharap DPRD mengeluarkan rekomendasi setelah RDP. Ada beberapa poin rekomendasi yang diminta kuasa hukum kepada DPRD, di antaranya memohon agar dapat merekomendasikan kepada pak ketua DPRD Sulut.
“Pertama, tindakan dan perbuatan ketua PN tidak menghargai dan menghormati dewan yang kami hormati,” ucapnya.
“Mohon merekomendasikan ketua PN Manado kepada atasannya langsung kepada ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.” (ivo)