Manado, TERASMANADO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut kembali dibahas antara Pansus DPRD Sulut dan pihak eksekutif, Senin (3/11/2025).

Pansus Perumda Pembangunan Sulut yang dipimpin Ketua Eugenia Mantiri S.Pd MAP didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit SH dan Sekretaris Angelia Wenas telah menuntaskan 92 Pasal dalam rapat bersama dengan Kepala Biro Perekonomian, Biro Hukum dan Kemenkumham Sulut, Senin (3/11/2025).

Ketua Pansus Eugenia Mantiri saat diwawancara wartawan usai rapat pembahasan mengatakan, bahwa untuk tahapan pasal demi pasal telah tuntas, namun masih ada tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni rapat bersama jajajran direksi, rapat internal pansus dan pendapat akhir fraksi dan kemudian paripurna penetapan. “Meski kami telah selesai membahasa pasal demi pasal, namun tahapannya belum final masih ada pertemuan lanjutan,” kata Eugenia.

Srikandi PDI Perjuangan ini menuturkan, ada dua hal yang diusulkan pansus untuk diakomodir dalam ranperda yakni
laporan direksi kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan dan menyangkut CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap lingkungan.

Terpantau pansus sangat cermat dalam menyikapi setiap kalimat dalam pasal yang dibahas dan termasuk pertanyaan terkait dengan logo dari Perumda Pembagunan Sulut. Hadir dalam pembahasan selain pimpinan pansus, juga para anggota yakni Inggried Sondakh, Jeane Laluyan, Pricylia Rondo, dan Hillary Tuwo.

Sementara itu, terkait salah satu tugas DPRD yakni funsgi pengawas menjadi perhatian serius anggota Pansus Perumda Pembagunan Sulut, Jeane Laluyan SE saat pembahasan Ranperda Perumda Pembangunan Sulut.

Dalam kesempatan ini, Srikandi PDI Perjuangan ini mempertanyakan fungsi DPRD terhadap keberadaan Perumda Pembangunan, yang di mana tidak ada satu pasal pun yang mengamanatkan peranan DPRD terhadap Keberadaan Perumda.

Sementara di sisi lain Perumda ini mengelolah uang rakyat lewat dana hibah.
“Waktu saya di DPRD Kota Manado, Pemkot dalam kurun waktu 3 bulan atau 6 melaporkan kinerja ke lembaga dewan. Lalu bagaimana dengan kita di Provinsi. Rakyat perlu tahu, jangan terkesen kita bermusuhan atau sembunyi-sembunyi,” kata anggota Komisi II.

Menurut dia, jika sudah tidak ada ruang bagi DPRD, sebaliknya tidak perlu lagi dibahas bersama pansus, ambil saja semua pasal turunan. “Ini uang rakyat, pantas tentunya rakyat tahu lewat anggota dewan. Jangan terkesan kita ini banci tidak bisa berbuat apa-apa. Apa yang ditakuti? Harusnya bersyukur karena ada yang membantu mengawasi,” tegasnya.
Mencermati dinamika yang berkembang ini, Kepala Biro Ekonomi langsung mencari cantolannya aturan dalam Ranperda daerah lain seperti di Jatim yang juga memasukan dalam salah satu pasal, dimana pemerintah berkewajiban melaporkan kinerja Perumda.

“Kan kita bisa tahu kondisi yang ada, jangan hanya suntik modal saja. Jangan sampai seperti lalu perusahan bentukan pemerintah yang bangkrut padahal modal yang di hibahkan kurang lebih Rp 5 miliar.
(ADVERTORIAL)



