/////

Paripurna DPRD Minahasa Utara Sepakati Ranperda Pemerintahan Desa, Ini Substansi yang Diatur

Airmadidi, TERASMANADO.COM – DPRD Kabupaten Minahasa Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (03/08/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi yang mengatur struktur pemerintahan, masa jabatan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pengisian kekosongan jabatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua Cynthia Erkles dan dihadiri Bupati Joune JE. Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung. Sebelum mencapai persetujuan bersama, pembahasan Ranperda telah melalui penyampaian penjelasan Bupati, pemandangan fraksi-fraksi DPRD, fasilitasi Gubernur Sulawesi Utara, hingga evaluasi dan finalisasi bersama pemerintah daerah pada 31 Juli 2026.

Dalam paripurna, Sekretaris Dewan DPRD Minahasa Utara Jackson Ruaw membacakan keputusan DPRD yang menyetujui Ranperda tentang Pemerintahan Desa. Ranperda tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi menjadi Perda Kabupaten Minut. Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Minut.

Bupati Joune Ganda menegaskan regulasi tersebut bukan sekadar tahapan legislasi daerah, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi daerah, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Joune.

Substansi Ranperda mencakup kepastian struktur pemerintahan desa yang terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa, masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dengan maksimal dua periode, serta masa jabatan BPD selama delapan tahun dan dapat menjabat dua periode. Regulasi itu juga mengatur tugas dan tanggung jawab Hukum Tua dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat profesionalisme tata kelola kepegawaian desa.

Selain itu, Ranperda mengatur mekanisme pemilihan Hukum Tua secara serentak maupun antarwaktu, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil. Regulasi juga menegaskan ketentuan netralitas ASN dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Hukum Tua serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan. Bupati Joune Ganda berharap regulasi tersebut menjadi fondasi pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, responsif, dan dekat dengan masyarakat. “Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa yang ada di dalamnya,” tegas Bupati Joune.(VIC)

Latest from Headline