/////

Paripurna DPRD Minut Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan Anggaran 2026 Mulai Dibahas

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (08/08/2026), menghasilkan kesepakatan penting dalam arah kebijakan keuangan daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Minut sekaligus menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny A. Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua Cynthia Erkles dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. Turut hadir, jajaran Forkopimda, Sekretaris DPRD Jackson Ruaw serta pejabat di lingkup Pemkab Minut.

Bupati Joune dalam sambutannya menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan. Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada RPJMD Minahasa Utara 2025–2029, RKPD 2027, arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, nasional dan regional.

Untuk 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,182 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp177,85 miliar, pendapatan transfer Rp992,20 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp12,50 miliar. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,183 triliun. “Kebijakan belanja diarahkan menggunakan pendekatan money follow priority, dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang wajib serta memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Arah pembangunan 2027 mengusung tema, Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Menuju Minahasa Utara Hebat sebagai Hub Logistik yang Maju dan Berkelanjutan,” papar Bupati.

Joune Ganda mengatakan, arah kebijakan tersebut akan diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan struktur ekonomi, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, reformasi birokrasi, transformasi digital, serta peningkatan daya saing daerah. 

Sementara itu, dalam agenda Perubahan KUA dan PPAS 2026, pemerintah daerah menyampaikan penyesuaian kebijakan fiskal berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi makro, kebijakan pemerintah pusat, evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, serta kebutuhan pembangunan daerah. Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan sebesar Rp877,53 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp968,42 miliar. Penerimaan pembiayaan juga meningkat menjadi Rp90,88 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK.

Sebelum agenda tersebut berlangsung, Ketua DPRD Vonny A. Rumimpunu menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah pembukaan rapat, dilakukan penyerahan Buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2026 dari Bupati Joune Ganda kepada Ketua DPRD. 

Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027. “Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Bupati Joune Ganda. Ia mengajak eksekutif dan legislatif menjaga kemitraan dan komunikasi dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan APBD secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(VIC)

Latest from Headline