Manado, TERASMANADO.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rencana Kerja Tahun (RKT) 2027 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB-KBD, Senin (12/10/2026).
Dalam penetapan tersebut, Rencana Kerja DPRD Sulut 2027 mencakup dua program, 11 kegiatan, dan 40 subkegiatan. Seluruhnya disusun berdasarkan usulan rencana kerja dari masing-masing alat kelengkapan dewan, kemudian diselaraskan sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Disampaikan Silangen, penetapan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD Sulut sepanjang 2027. Melalui perencanaan yang terstruktur, agenda kerja dewan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, dengan dukungan administrasi dan pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan.
“Mengacu pada Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, diatur mekanisme penyusunan rencana kerja, mulai dari pengajuan usulan oleh alat kelengkapan dewan hingga penetapan dalam rapat paripurna. Proses penyusunan diawali dengan penyampaian pemberitahuan kepada masing-masing alat kelengkapan DPRD agar mengajukan rencana kerja dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Usulan yang masuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Sekretariat DPRD dalam rangka penyelarasan,” kata dia.
Setelah proses tersebut dilakukan, hasil penyelarasan dibahas dan disepakati melalui Badan Musyawarah sebelum ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Menurit dia, rencana kerja yang telah ditetapkan akan menjadi panduan pelaksanaan kegiatan DPRD Sulut selama tahun 2027. Keberadaan dokumen ini penting untuk memastikan berbagai agenda kelembagaan memiliki perencanaan yang jelas dan selaras dengan tugas serta fungsi DPRD.
“Diharapkan program dan kegiatan tersebut dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Silangen.
Ketiga fungsi tersebut merupakan bagian penting dari peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui fungsi legislasi, DPRD terlibat dalam pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Sementara itu, fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran daerah, sedangkan fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai ketentuan.
“Seluruh program yang telah ditetapkan diharapkan memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja dewan dan pada akhirnya berkontribusi terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tambah dia.
Selain menetapkan rencana kerja, Silangen juga menyinggung pentingnya peran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan seluruh agenda kelembagaan.
Jajaran sekretariat diminta terus meningkatkan kinerja administrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Dukungan administrasi yang tertib dinilai diperlukan agar pelaksanaan agenda DPRD berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlunya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan alat kelengkapan dewan,” ujar dia.
Sekretaris DPRD diharapkan mengoordinasikan penguatan administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga pelaksanaan rencana kerja dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

