TERAS, Manado- DPRD Sulut telah memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPRD, karena sesua putusan Badan Kehormatan (BK) politisi Partai Golkar itu telah melanggar sumpah janji sebagai wakil rakyat.
Sayangnya, meski telah diberhentikan, politisi Partai Golkar ini masih tetap menggunakan mobil dinas (Mobnas) jenis Toyota Camry DB 8.
Terkait hal ini, Sekretariat DPRD sendiri sudah mengirimkan surat untuk pengembalian mobnas DB 8, tapi belum mendapatkan tanggapan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulut, John Paerunan, Kamis (22/4/2021).
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan belum pun direspons oleh JAK.
Diketahui, JAK adalah legislator Partai Golkar yang diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut terkait laporan masyarakat dan video viral ia menyeret istrinya di atas mobil. JAK disebut memiliki wanita idaman lain (WIL).
Hasil klarifikasi BK DPRD JAK melanggar sumpah dan janji anggota DPRD Sulut sehingga BK keluarkan rekomendasi untuk pemberhentian sebagai Wakil Ketua DPRD. (YSL)