Ini Penjelasan Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka Soal Surat Terbuka Brigjen TNI Tumilaar yang Viral di Medsos

TERAS, Manado – Surat terbuka dengan tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri viral di media sosial.

Surat tersebut ditulis pada tanggal 15 September 2021. Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Polresta Manado.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah datangi ke Polda Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Surat itu, Junior memberitahukan dan bermohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Herannya Babinsa dipanggil Polresta Manado.

Selain itu, dalam isi surat itu menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkama Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.

Penjelasan Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Sulut telah menggelar konferensi pers, Selasa (21/9/2021), menyikapi adanya postingan yang beredar di media sosial tentang undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional/Citraland Manado dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citraland Manado) tentang perkara pidana pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT. Ciputra Internasional.

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangam tertulis.

Lanjut dia, kemudian laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dan laporan polisi tanggal 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Jules.

Lalu, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel, berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru, telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.

“Dan terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.

“Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” ungkapnya.

Kemudian, laporan polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Dua Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan gelar perkara awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT. Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan surat register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di buku register Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” kata Jules.

Sementara itu, terkait laporan pengaduan Nomor 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.

Dia menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Namun, pada tanggal 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (21/8/2021).

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” sebut Jules.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Jules menegaskan, terhadap penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” kata Jules.

Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas, dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Lanjut Jhonson, terkait adanya informasi bahwa Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, dan setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa TNI-Polri di Sulut tetap solid.

“TNI-Polri di Sulut tetap bersinergi demi NKRI,” tandas Jhonson.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. (SMM)

Latest from Headline