/

Ajukan Gugatan untuk Pembuktian, Lurah Aldy Benarkan Wenny Lumentut Miliki Tanah di Talete II

TERASMANADO.COM – Sidang gugatan perdata yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, dan Maulud Buchari, SH kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Kamis (16/2/2023). Adapun agenda sidang yaitu jawaban dari tergugat.

Pada sidang ini, ada dua tergugat yang menanggapi gugatan yang diajukan Wenny Lumentut, yakni Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE sebagai tergugat IV dan Lurah Talete II Aldy J Slahoy, ST sebagai Tergugat V.

Seperti yang diungkapkan Lurah Talete Satu Jimmydorsey L. A. Pangemanan, SE dalam persidangan bahwa:

1. Kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU, dengan Surat Ukur tertanggal 31 Mei 2013 Nomor : 00169/Talete Satu/2013, benar diukur oleh Pemerintah Kelurahan Talete Satu tapi surat ukur tersebut tidak tercatat dalam buku register Kelurahan Talete Satu.

2. Pembuatan sertifikat oleh tergugat tahun 2013 menggunakan alas hak berdasarkan surat ukur tertanggal 31 Mei 2013 Nomor : 00169/Talete Satu/2013.

3. Untuk saat ini saya (turut tergugat IV) sebagai Lurah Kelurahan Talete Satu, mengetahui bahwa lokasi tanah kepemilikan dari Dra. JOLLA JOUVERZINE BENU berada di wilayah Pemerintahan Kelurahan Talete Dua berdasarkan orientasi lapangan bersama dengan Pemerintah Kelurahan Talete Dua, Pihak Kepolisian, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tomohon dan Pihak Penggugat serta Pihak Tergugat.

Sementara itu, Lurah Talete Dua Aldy J Slahoy, ST sebagai tergugat V memberikan keterangan atau jawaban atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut, yaitu:

1. Bahwa benar Penggugat (Wenny Lumentut) memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon yang menjadi objek sengketa yang di beli dari beberapa keluarga yang menguasai tanah-tanah tersebut.

2. Dan terdaftar dalam register tanah yang ada di Kelurahan Talete Dua yang menjadi Objek Sengketa merupakan milik dari Penggugat.

3. Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 27.127 m2 yangtercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 284 No. Persil; 570 dan SuratKeterangan Ukur No. 10/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.

4. Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh ( Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luasTanah 13.394 m2 yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 302 No. Persil: 606 dan Surat Keterangan Ukur No. 11/1020/VIl/2021 Tgl. 29 Juli 2021.

5. Penggugat membeli dari Cornelia Piyoh (Kel. Besar Pijoh-Rumondor) dengan luasTanah 8.542 m2 yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 310 No.Persil: 622 dan Surat Keterangan Ukur No. 24/1020/VIII/2021 Tgl. 31 Agustus 2021

6. Penggugat membeli dari Keluarga Besar Taroreh dengan luas Tanah 3.272 M2 yangtercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 309 No. Persil : 619 dan SuratKeterangan Ukur No. 15/1020/VIII/2021 Tgl. 18 Agustus 2021

7. Penggugat membeli dari Keluarga Pongai-Wowiling dengan luas Tanah 3.320 M2 yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No. Folio : 311No. Persil : 623 dan SuratKeterangan Ukur No. 23/1020/VIII/2021 Tgl. 25 Agutus 2021.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan penggugat atas jawaban para tergugat gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH bersama tim.

Sedangkan dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat, Rielen Pattiasina dan partner mempertanyakan kenapa tergugat I yang jelas memiliki sertifikat digugat oleh penggugat. Ia juga menyatakan kekecewaan karena penggugat tidak menghadiri proses mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Heivy Mandang, SH bersama timnya menyatakan, penggugat berani membeli tanah yang menjadi objek sengketa karena adanya berkas pendukung dari para penjual sebagai bukti kepemilikan mereka atas tanah objek jual beli yang menjadi objek sengketa.

“Dan pembelian tanah ini telah diumumkan oleh tergugat IV soal transaksi jual beli antara Pak Wenny Lumentut dengan para penjual dan ternyata tidak ada keberatan dari pihak lain termasuk tergugat I Dra Jolla Jouverzine Benu,” jelas Mandang.

Sementara terkait kenapa penggugat tetap melayangkan gugatan meski tergugat memegang sertifikat, katanya, harus bisa dibuktikan objek yang mana dan milik siapa.

“Kami memilih menggugat karena tergugat II atas permintaan tergugat I memasuki lahan penggugat yang dibeli dan dibuktikan dengan register dikelurahan juga keterangan pemerintah setempat. Sementara objek tanah yang dimaksudnya bersertifikat 313 oleh Tergugat I berada di Kelurahan Talete I sementara objek tanah penggugat berada di Talete II. Dari sini saja sudah terlihat objek yang berbeda” jelas Heivy.

Dia menambahkan, karena persoalan ini telah berproses di pengadilan, maka pihaknya akan membuktikan semua dalil yang disampaikam penggugat dalam gugatan.

Sementara terkait laporan pihak tergugat, di mana penggugat diduga telah melakukan penyerobotan tanah ditanggapai Kuasa Hukum Penggugat Janjte Suoth.

Suoth menyebut bagaimana mungkin kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah sementara objek tanah tersebut adalah milik penggugat.
Untuk membutikan terjadinya penyerobotan atau tidak harus bisa dibuktikan kepemilikan yang sah atas tanah atau objek tersebut.

“Kami meyakini jika objek tersebut adalah milik klien kami yang dibuktikan dengan surat yang ada, juga sebagaima pernyataan pemerintah kelurahan yang tertuang dalam eksepsi, jika objek yang diklaim oleh tergugat I terletak di Kelurahan Tatete I, sedangkan objek klien kami berada di Talete II,” sebut Suoth saat diwawancara di komplek Pengadilan Negeri Manado. (IVO)

Latest from Headline