TERAS, Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara (Sulut), yang di dalamnya berisi larangan bagi anggota dewan melakukan interupsi pada rapat paripurna kembali mendapat sorotan. Kali ini dari anggota DPRD, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Ia menegaskan bahwa legislator adalah