Airmadidi, TERASMANADO.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi mengukuhkan kemenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dalam sengketa lahan kompleks perkantoran Airmadidi. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025, MA menolak seluruh gugatan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan menyatakan sah kepemilikan tanah
