TERAS, Manado – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan program hibah air minum Kota Bitung. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial RL dan MNL