TERAS, Manado- Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19 di Sulut. Surat edaran itu ditujukan kepada ketua sinode atau pimpinan gereja se-Sulut. Surat dengan Nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes tertangal 27 November 2020,