TERASMANADO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Minahasa Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK). Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa
TERAS, Manado – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon mengatakan, di Sulut terdapat 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diregistrasi Mahkama Konstitusi (MK). “Terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara