TERAS, Manado – Praktik perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaran alias ilegal diungkap oleh Polda Sulawesi Utara. Perguruan tinggi ini diduga mengeluarkan ijazah tanpa hak. Terkait kasus ini, seorang rektor bergelar profesor inisial MK ditetapkan sebagai tersangka. Perguruan Tinggi ini bernama