TERASMANADO.COM, Manado – Kuasa hukum Adianto A. Sangki, Reyner Timothy Danielt, SH memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO. Putusan tersebut menyatakan batal dan mewajibkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara