TERASMANADO.COM – Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut akan ditetapkan menjadi perda. Dijadwalkan ranperda ini akan disahkan pada Selasa (5/12/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen saat diwawancara usai