TERASMANADO.COM – Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut akan ditetapkan menjadi perda. Dijadwalkan ranperda ini akan disahkan pada Selasa (5/12/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen saat diwawancara usai rapat Banmus, Senin (4/12/2023).
“Agenda terdekat ini untuk penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi, karena Sulawesi Utara itu jadi note atau catatan harus segera selesai di tahun ini. Makanya besok ranperda ini ditetapkan menjadi perda,” kata Silangen.
Selain itu, kata Silangen, dalam rapat Banmus juga dibahas terkait agenda reses pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
“Agenda untuk reses tanggal 9 sampai tanggal 14 Desember 2023,” ujar politisi PDIP ini.
Kemudian, dalam rapat itu juga dibahas terkait perjalanan dinas.
“Untuk perjalanan dinas tinggal satu kali supaya penyerapannya bisa maksimal,” kata Silangen. (IVO)