Manado, TERASMANADO.COM – Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasil ini disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulut, Jumat (6/2/2026). “Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Manado – Anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDIP Toni Supit mengatakan RTRW kabupaten/kota belum bisa jadi kalau RTRW provinsi belum selesai. “Jadi menunggu semua. Makanya kabupaten/kota itu RTRW nya harus sinkron dengan provinsi, karena yang punya wilayah kan itu kabupaten/kota,” kata Tonsu
