Sangihe — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna menegaskan bahwa tarif tiket kapal bagi bayi dan balita hingga kini belum diberlakukan secara resmi diKabupaten Kepulauan Sangihe. Penegasan ini disampaikan Koordinator Sosial Media Response Team, Meifrid Palenewen, menanggapi informasi yang beredar
