Perda Sampah Plastik dan Penyandang Disabilitas, Cindy: Mulai dari Diri Sendiri

TERAS, Manado — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi ranperda usulan prakarsa atau inisiatif DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin (24/5/2021) siang. Yaitu Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Lima Fraksi di DPRD Sulut memberikan tanggapannya. Salah satunya adalah Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara, Cindy Wurangian.

Cindy mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan DPRD melalui Bapemperda.

“Ini membuktikan langkah konkrit DPRD, yang pada hari ini mengajukan dua uah Ranperda sebagai usul prakarsa DPRD Sulut,” kata dia dalam mimbar rapat paripurna.

Dalam pandangan FPG, legislator tiga periode tersebut menjelaskan, dengan adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas akan memiliki banyak ruang untuk dilakukan peningkatan.

“Dari Fraksi Partai Golkar, kita perhatikan perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas pasti banyak ruang untuk dilakukan peningkatan sebagaimana juga sudah diamanatkan pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 agar Ranperda ini nanti bisa mengatur secara komprehensif melalui pendekatan segala bidang apakah bidang kesehatan, bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, dan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya agar bisa terwujud kehidupan bagi para penyandang disabilitas yang lebih berkualitas lebih adil lebih sejahtera lahir dan batin lebih Mandiri dan lebih bermartabat,” jelas terang Cindy panjang.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, menurut Cindy, FPG melihat saat ini kesadaran dari masyarakat masih kurang atau belum disiplin dalam membuang sampah penanganan dari pemerintah pasti juga ada ruang untuk peningkatan.

“Oleh karena itu FPG memandang perlu ada payung hukum di daerah Propinsi Sulawesi Utara yang nantinya mengatur koordinasi dengan pemerintah pusat dengan propinsi maupun dengan kabupaten/kota dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan juga dalam penanganan dari pemerintah untuk mengendalikan sampah-sampah plastik ini dan tentunya tidak mengesampingkan mengabaikan atau melangkahi domain wewenang dari pemerintah Kabupaten Kota sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini,” paparnya.

Oleh karena itu dikatakan Wurangian, kedua ranperda menurut FPG layak disetujui untuk dibahas di tingkat lanjut.

Menutup penyampaian fraksinya, Cindy mengungkapkan kata-kata bijak untuk direnungkan dalam pelaksanaan dua Ranperda ini jika sudah ditetapkan.

“If you wanna change the world, you change your nation. If you wanna change your nation, you change your family.  If you wanna change your family, you change yourself.  If you wanna change yourself, you change your character, your habit and you change morally  (Jika Anda ingin mengubah dunia, ubahlah dulu bangsamu. Jika Anda ingin mengubah bangsamu, ubahlah dulu keluargamu. Jika Anda ingin mengubah keluargamu, ubahlah dulu dirimu. Jika Anda ingin mengubah dirimu, ubahlah dulu karaktermu, kebiasaanmu dan berubahlah secara moral),” ucapnya.

“Jadi ketika ingin masyarakat berubah,  kita ingin pemerintah melakukan sesuatu yang lebih baik terhadap para penyandang disabilitas maupun terhadap pengendalian sampah plastik. Marilah kita memulai dari diri sendiri. Kalau ada sampah di oto, jangan buang di luar jendela. Buang di tempat yang seharusnya. Kalau kita lihat orang-orang tidak bisa melihat ada di jalan dan sedang dalam kesulitan, marilah kita bantu.Mulailah dari diri sendiri,” tutup dia. (YSL)

Latest from Headline