Bawaslu Butuh Advokasi Hukum, Liando: Rentan Digugat Karena Perebutan Kekuasaan Politik

TERAS, Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan kerap mengalami banyak resiko terutama dalam hal gugatan hukum oleh peserta. Dimana gugatan terjadi karena ada penilaian peserta terkait hilangnya hak peserta pemilu.

Oleh karena itu, menurut akademisi Ferry Daud Liando, pihak Bawalsu perlu pendampingan dalam rangka memperkuat kompetensi hukum Bawaslu.

“Bawaslu sangat rentan digugat karena berkerja di area persaingan politik kepentingan untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Semua peserta berusaha meraih kekuasaan dengan segala cara,” ungkap Liando dalam kegiatan diskusi bertemakan Efektif Layanan Advokasi Pendampingan Hukum di kantor Bawaslu Sulut, Senin (22/11/2021).

Orang berambisi, kata Liando biasanya merebut kekuasaan didorong oleh tiga hal. Yaitu mencari pengaruh, mencari status kasta sosial dan mencari kekayaan.

Motif mencari pengaruh karena banyak pihak punya kepentingan pribadi untuk diperjuangkan menjadi kebijakan publik.

Kemudian banyak yang ingin berkuasa karena ingin status sosial. Ingin dihormati orang lain dan atau dipermudah dalam hal pelayanan publik.
Motif kekuasaan lainnya adalah ingin mencari kekayaan semata.

“Untuk motif itu, semua peserta Pemilu/Pilkada selalu berusaha menang dengan segala cara dan tidak pernah siap untuk kalah,” kata Liando.

Karena itulah, menurut dosen Kepemiluan Unsrat ini, institusi Bawaslu sering dipermasalahkan oleh peserta Pemilu karena selalu menganggap dirugikan atas kekalahannya.

Di sisi lain, ada banyak pengawas yang dipidanakan, diproses dugaan pelanggaran etik maupun digugat perdata.

“Hal itu disebabkan oleh banyak faktor seperti terjadinya kelalaian, kekeliruan, kesengajaan. Tindakan advokasi hukum, tidak hanya sebatas pada pendampingan hukum ketika Bawaslu dipersoalkan, namun hal yang penting untuk dilakukan adalah advokasi non ligitasi atau mitigasi,” terang Liando.

Karena itu, ia mengatakan perlu ada tindakan pencegahan agar anggota Bawaslu tidak dipermasalahkan secara hukum dan etik baik karena putusannya, keputusan maupun prilaku Personil penyelenggara.

Kegiatan tersebut dibuka oleh komisioner Bawaslu Supriyadi Pangelu, dan dihadiri dosen Fakultas Hukum, Toar Palilingan yang juga sebagai salah satu pembicara. (YSL)

Latest from Headline