Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Golkar Soal JAK, GPS: Ini Melukai Hati Rakyat

TERAS, Manado– Gerakan Perempuan Sulut (GPS) bereaksi terhadap pemberian gaji kepada James Arthur Kojongian. GPS yang terdiri dari gabungan organisasi yang melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut.

Selain itu, GPS juga mengeluarkan desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk segera menyelesaikan SK pemecatan James Arthur Kojongian dari lembaga perwakilan rakyat.

Koordinator GPS Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, M.Th. Dirinya mengatakan, JAK sudah resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD, yang dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD Sulut, serta pemberhentiannya sebagai anggota dewan diserahkan ke mekanisme partai Golkar.

“Tindakan ini dilakukan karena JAK terbukti telah melanggar sumpah dan janji anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 2 Tahun 2015 jo UU No. 9 Tahun 2015,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, fakta hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari DPP Partai Golkar maupun DPD Partai Golkar Sulut untuk memberhentikan JAK, tapi justru pimpinan DPD Partai Golkar Sulut mempertahankan JAK sebagai anggota DPRD Sulut, dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sulut agar ia diaktifkan kembali sebagai Wakil Ketua DPRD serta meminta agar hak protokol dan keuangannya dibayarkan.

“Ini jelas mengabaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang harus dihormati,” jelas Wangkai.

Ditambahkannya, Kemendagri yang berwenang mengeluarkan SK JAK juga tidak menjalankan kewenangannya, dengan alasan DPRD Sulut belum melengkapi dokumen Kode Etik DPRD dan Tata Beracara yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya SK pemberhentian.

“Meskipun jelas JAK telah melanggar janji dan sumpah jabatan sebagai anggota dewan yang terhormat, dan itu adalah sebuah pelanggaran kode etik. Pembayaran gaji JAK yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sulut atas petunjuk pimpinan DPRD Sulut sungguh melukai hati rakyat. Ia digaji untuk menyuarakan aspirasi rakyat, salah satunya dengan membuat kebijakan peraturan daerah,” ujarnya.

“Bagaimana dia bisa memperjuangkan sebuah kebijakan yang melindungi perempuan korban kekerasan sementara dia sendiri adalah seorang pelaku kekerasan terhadap perempuan. Bagaimana dia bisa membuat kebijakan  yang adil gender sementara dia sendiri tidak menghargai perempuan,” sambungnya.

Dikatakannya, GPS sebagai gerakan solidaritas yang tumbuh dari gabungan organisasi, lembaga maupun perseorangan yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, jelas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh JAK adalah sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan dan perendahan martabat kaum perempuan, bahkan ancaman kematian bagi korban dan tidak mencerminkan prilaku seorang pejabat publik yang mewakili rakyat.

“Untuk itu GPS menyatakan mosi tidak percaya kepada DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Sulut sebagai partai yang bisa menyuarakan aspirasi rakyat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan, karena melindungi seorang pelaku kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

“Menganggap kejahatan kemanusiaan dan perendahan martabat kaum perempuan, bahkan ancaman kematian bagi korban yang dilakukan oleh JAK, bukan persoalan serius yang harus disikapi dengan melakukan pemecatan yang bersangkutan. Tidak memiliki komitmen untuk ikut serta menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” sambungnya.

Lebih lanjut lagi, GPS juga mendesak kepada DPRD Sulut melaksanakan amanah Rapat Paripurna yang memutuskan JAK telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota dewan yang terhormat, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 2 Tahun 2015 jo UU No. 9 Tahun 2015.

“Maka JAK tidak berhak mendapatkan gaji sebagai anggota dewan,” tegasnya. (YSL)

Latest from Headline