////

Kejari Minut Perkuat Pengawasan Dana Desa, Optimalisasi Aplikasi JAGA DESA Jadi Sorotan

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memperkuat pemahaman hukum aparatur desa terkait pengelolaan dana desa melalui kegiatan penerangan hukum dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kantor Camat Kauditan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan yang mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” tersebut melibatkan bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejari Minut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen Shynta Soplantila, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon, serta para hukum tua dan perangkat desa.

Dalam pemaparannya, Adri menjelaskan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Ia mengingatkan aparatur desa agar memahami tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap keputusan penggunaan anggaran, terutama dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Aparatur desa perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.

Sementara itu, Shynta memaparkan optimalisasi aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi yang dikenal sebagai Real-Time Monitoring Village Management Funding tersebut dirancang untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” papar Shynta

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Minut menghubungkan edukasi mengenai konsekuensi hukum dengan upaya pencegahan melalui pemanfaatan sarana pemantauan digital. Aparatur desa diharapkan semakin tertib dalam menyajikan informasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(VIC)

Latest from Headline