TERAS, Manado- Seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano, Minahasa, ditangkap polisi, Sabtu (15/1/2022). Ia diamankan karena mengedarkan obat keras tanpa izin.
“Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, hari Sabtu sekitar pukul 20.00 Wita. Ia ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara, Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).
Di tempat kos CJ, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam dua miligram, tujuh tablet nuzolam alprazolam satu miligram dan satu buah tas selempang warna merah muda.
Jules menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario, Manado.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” jelas Jules.
CJ disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tandas Jules. (SMM/KCM)