/

Legislator Sulut Dilarang Lakukan Kekerasan di Depan Publik dan Terima Hadiah

Legislator Sulut Sandra Rondonuwu

TERAS, Manado– Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulawesi Utara mulai action. Pembahasan mulai dilakukan, pasal per pasal, Selasa (17/5/2022) siang.

Rapat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Sandra Rondonuwu yang membahas 20 pasal tersebut ramai dengan argumen dan usulan. Baik untuk penambahan, maupun penghapusa pasal dan ayat.

“Dari draft yang ada sekitar 20 pasal yang dibahas. Ada berbagai macam usulan yang disampaikan,” ungkap Rondonuwu kepada wartawan usai pembahasan.

Yang menarik adalah salah satu pasal yang mengatur soal larangan bagi legislator  yang diusulkan pimpinan dan anggota DPRD. Yakni larangan melakukan kekerasan di depan publik.

Selain itu, ada juga ayat yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang menerima hadiah atau sesuatu imbalan dari pihak lain.

“Ini baru rapat pembahasan awal. Nanti ada kelanjutan pembahasan untuk memperdalam. Pansus akan berupaya agar bisa selesai secepatnya dan sesuai aturan dan perundang-undangan,” tambah politisi PDIP itu..

Sejumlah legislstor yang ikut dalam pembahasan antara lain, Inggried Sondakh, Mad Wongso, Vonny Paat, Berty Kapoyos, Boy Tumiwa, Hery Rotinsulu, Ayub Ali dan Agustine Kambey. (YSL)

Latest from Headline