///

Bupati Joune Ganda Keluarkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Hari Raya 2026

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Melalui edaran tertanggal 9 Maret 2026 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan menjelang perayaan hari raya.

Surat edaran ini menurut Kepala Dinas Kominfo Minut Asriyadi Lalompoh, Selasa (10/03/2026), ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat hingga pimpinan BUMD, untuk memastikan jajaran Pemkab Minut mematuhi ketentuan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik korupsi yang kerap muncul dalam momentum hari raya.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa ASN wajib menolak setiap pemberian dalam bentuk uang, barang, bingkisan, maupun fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan. “Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujar Lalompoh.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Seluruh aset milik pemerintah daerah harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

“Melalui surat edaran ini, Bupati juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN maupun penyelenggara negara. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Lalompoh.(VIC)

Latest from Minahasa Raya