TERAS, Manado– BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Manado menunaikan janji untuk memfasilitasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah karyawan PT Azravi.
BPJS Ketenagakerjaan mengutus dua Petugas Pengawas Pemeriksa Idham dan Michel Alauw menemui pemimpin perusahaan PT Azravi, Kamis (19/5/2022).
Selain membawa nama-nama karyawan yang ingin menklaim JHT, Idham dan Michel juga berkomunikasi dengan Pemimpin Perusahaan, Steven Gajuli terkait dengan masalah dengan BPJS.
“Selama ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Tapi hari ini (kemarin, red) komunikasi sudah bisa dilakukan, seraya kami ikut membantu sejumlah karyawan untuk bisa mengklaim JHT sesuai aturan,” ucap Idham dan Michel.
Seperti diketahui, selain surat keterangan pemutusan hubungan kerja/paklaring, KTP, KK, buku tabungan, NPWP dan foto, karyawan harus dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada pertemuan tersebut, ikut serta Koordinator Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.
Atas tindakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sejumlah karyawan PT Azravi menyampaikan terima kasih.
“Setelah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, BPJS dengan cepat menonaktifkan kepesertaan hingga pada hari yang sama kami bisa melakukan klaim via online, dan mengikuti proses pencairan sesuai dengan tahapan dan aturan. Terima kasih sudah membantu, khususnya para pekerja pers mendapatkan haknya,” ucap Yinthze dan Ronni.
Para karyawan PT Azravi juga menyampaikan terima kasih kepada Widodo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kepada Timboel Siregar dari BPJS Watch serta AJI Manado yang melakukan advokasi pendampingan bagi para jurnalis PT Azravi. Juga kepada Wakil ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulawesi Utara Careig N Runtu yang ikut membantu berkomunikasi dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Manado soal masalah ini.
Sebelumnya dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022) pagi, pihak BPJS mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atas Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang berisikan penyederhanaan klaim JHT bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Nurhasalam Halim.
Ia juga menjelaskan kepada para karyawan PT Azravi, bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, yang nantinya tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, yakni BPJS dan peserta BPJS.
“Kalau dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera kami cairkan,” tegasnya.
Pihak BPJS juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan BPJS, dengan mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.
“Nanti ada form yang akan ditandatangani pihak perusahaan, dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan. Kami yang akan membawa form itu, dan peserta BPJS dari PT Azravi tinggal menunggu saja. Kalau sudah dinonaktifkan, silakan melakukan klaim, walaupun pihak perusahaan masih ada masalah hutang dengan BPJS,” terang Halim yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Humas BPJS Ketenagakerjaan, Rezki Andre Ratu dan Saldy Pato.
Terkait hal ini, Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi akan terus dikawal, karena berkaitan dengan nasib para jurnalis.
“Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan dengan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado bisa terealisasi. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan PT BPJS,” tegas Talokon. (YSL)