///

Pansus RTRW DPRD Sulut dan Eksekutif Selesaikan Tahapan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri

TerasManado.com – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulawesi Utara bersama pemerintah daerah berhasil menyelesaikan tahapan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat yang digelar, Selasa (9/6).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dihadiri Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian, dan Royke Roring. Dari pihak eksekutif, Sekprov Tahlis Gallang serta jajaran.

Ketua Pansus Henry Walukow menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dokumen strategis yang telah melalui proses cukup panjang. Menurut dia, pembahasan RTRW membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan.

“Proses pembahasan RTRW ini kurang lebih satu tahun. Hari ini kita bisa menyelesaikan Ranperda RTRW dan ini merupakan capaian yang luar biasa karena cukup menguras energi,” kata Walukow.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, setelah penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman kembali dokumen tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dikatakannya, keberadaan RTRW sangat penting bagi Sulawesi Utara karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam memahami pembagian zonasi dan peruntukan kawasan di daerah.

“Semoga dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas yang jelas untuk melihat zonasi dan kawasan yang diatur dalam RTRW. Ini bisa menjadi panduan bagi investor maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dan aktivitas di wilayah Sulut,” ujar dia.

Selain mengatur pemanfaatan ruang, RTRW memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Karena itu, Walukow menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Ia berharap dokumen RTRW tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.

“RTRW ini memiliki aturan dan sanksi yang jelas. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan tenaga pengawas sehingga jika terjadi pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda,” ujar dia.

Walukow menyinggung sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul selama pembahasan RTRW. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya warga yang telah memiliki sertifikat hak milik, namun lahannya berada dalam kawasan yang berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi.

Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Manado Tua, Bunaken, dan Likupang. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Kata dia, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk tim untuk melakukan revisi dan penyesuaian batas-batas kawasan sesuai dengan ketentuan RTRW yang telah disusun. Upaya tersebut ditargetkan dapat mulai dilakukan paling lambat pada tahun depan.

Di sektor pertambangan, Walukow mengakui masih terdapat sejumlah usulan blok yang belum dapat diakomodasi dalam RTRW kali ini. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan pada periode revisi berikutnya.

“Saat ini terdapat 63 blok yang berhasil diakomodasi. Kami terus berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Walukow menegaskan seluruh usulan terkait penetapan blok pertambangan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota yang disampaikan secara resmi melalui kepala daerah. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk dibahas bersama DPRD dalam proses penyusunan RTRW.

“Penetapan blok ini kami menerima dari kabupaten/kota yang ditandatangani oleh bupati/walikota. Jadi bukan pansus menetapkan ini, bukan. Kami hanya menerima usulan kabupaten/kota ke eksekutif dan dibahas dengan DPRD,” sebut Walukow.

Sekprov Tahlis Gallang mengatakan, kami dari pihak eksekutif memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif yakni pimpinan dan pansus RTRW.

“Jadi perjalanan pembahasan RTRW ini panjang sekali dari 2019, jadi kurang lebih tujuh tahun. Saat ini kita sudah masuk ditahapan akhir. Kita optimis tahun ini berarti semua tahapan itu sudah kita selesaikan. Itu suatu syukuran yang luar biasa,” kata Tahlis.

Terkait dengan WPR, kata Tahlis, itu berdasarkan usulan kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota lebih tahu di mana letak yang mereka usulkan.

“Nah, 63 blok yang disampaikan pak gubernur kemarin merupakan bagian dari 232 itu. Jadi dasar landasan kita untuk izin pertambangan rakyat ini yang paling kita tunggu-tunggu (Perda RTRW). Perda ini yang kita tunggu-tunggu, kan nanti izin yang akan kita keluarkan itu berdasarkan perda ini setelah mungkin ada tindak lanjut dari peraturan gubernur terkait. Saat ini 63 blok ini salah satu lompatan yahg luar biasa,” kata Tahlis.

Latest from Manado