//

Owner dan Kaki Tangan Arsol di Kotamobagu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 200 Juta

TERAS, Kotamobagu- Kasus arisan online kembali ditangani  Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. Penangkan dan modus pelaku dibeber dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Didepan awak media, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menyampaikan kronologis kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor :  LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022.

Arisan online ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022. Dimana perempuan KM (26), warga Pontodon selaku owner/penanggung jawab melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.

Mereka dikoordinir melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. KM selaku owner membuat list/daftar arisan, contohnya arisan Rp 22 Juta dijual Rp 10 juta.

Mekanisme itu diartikan setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10 juta rupiah pada tanggal 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp 22 juta pada tanggal 30 Mei 2022, yang disebut jatuh tempo.

Petugas administrasi berperan sebagai pencari nasabah yang mengikuti arisan/investasi online tersebut mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member bergabung sebesar Rp 500.000.

Modus operansi kasus ini yakni KM selaku owner membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Adapun uang hasil pembelian arisan online/investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp 200.000.000.

Selain KM selaku owner, ada dua perempuan juga turut diamankan yakni IM, dan AD selaku admin dan reseller, beserta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi Whatsapp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Unsur pasal dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres Kotamobagu.

“Kepada warga masyarakat kita diwilayah Bolmong Raya Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini, jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen,” imbaunya. (YSL)

Latest from Bolmong Raya