///

Di Rakor Disdukcapil, Ini yang Disampaikan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu

TERASMANADO.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lanny Ointu memberikan materi dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulut, Selasa (21/11/2023).

Rakor dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut. Raktor ini dihadiri kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Sulut.

Dalam pemaparan materi, Ointu menjelaskan mengenai tahapan Pemilu 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU Sulut yaitu pengadaan logistik, persiapan kampanye serta tahapan pendataan daftar pemilih pindahan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu juga menjelaskan syarat menjadi pemilih yaitu warga negara yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 14 Februari 2024, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

“Kami berharap ke depannya koordinasi antara KPU Sulut dan Disdukcapil Sulut bisa berjalan dengan baik termasuk sinkronisasi data pemilih non KTP-el agar seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el pada saat pemungutan suara,” ungkapnya. (IVO)

Latest from Manado