Sitaro, TERASMANADO.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar program intensif pendampingan pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program yang berlangsung dari 19 hingga 25 Agustus ini menyasar 130 lembaga PAUD, baik Kelompok Bermain (KB) maupun Taman Kanak-Kanak (TK), di seluruh wilayah kabupaten.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas lembaga PAUD di Sitaro mengalami kendala serius dalam digitalisasi data.
Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sarana berupa laptop dan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertindak sebagai operator Dapodik.
Kepala Dikpora Sitaro, Hendrik Lalamentik, menjelaskan bahwa tanpa intervensi langsung dari dinas, proses input data akan terhambat dan berpotensi merugikan lembaga serta tenaga pendidik.
“Pendampingan dimaksud untuk menjawab kendala yang terjadi di lembaga PAUD, yaitu tidak adanya sarana laptop dan SDM sebagai operator Dapodik,” ujar Hendrik.
Sementara untuk memastikan efektivitas pendampingan, Dikpora membagi pelaksanaan kegiatan ke dalam tiga kluster wilayah yang mencakup seluruh kecamatan di Sitaro.
“Pertama, Kluster Kecamatan Siau Barat yang meliputi Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara, dan Siau Tengah. Kedua, Kluster Kecamatan Siau Timur, yang meliputi Sitim dan Sitim Selatan. Ketiga, Kluster Kecamatan Tagulandang: Meliputi Tagulandang, Tagulandang Selatan, Tagulandang Utara, dan Biaro,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, dengan pembagian kluster ini, tim pendamping dari dinas dapat fokus memberikan bimbingan teknis secara merata kepada setiap lembaga, memastikan tidak ada satu pun dari 130 PAUD yang tertinggal dalam proses validasi data nasional.
Hendrik menekankan bahwa kelengkapan data Dapodik bukan sekadar administrasi belaka, melainkan “nyawa” bagi keberlangsungan operasional pendidikan usia dini.
“Data yang valid dan update menjadi sumber utama nasional untuk berbagai program strategis pemerintah,” tuturnya
Hendrik menambahkan, bagi Satuan PAUD (Sekolah), data ini merupakan syarat mutlak untuk penyaluran BOSP yang menjadi dasar pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan agar operasional sekolah seperti listrik, air, dan perawatan gedung dapat berjalan.
“Bantuan sarana prasarana, di mana Dapodik menjadi basis data bagi pemerintah dalam memberikan bantuan alat peraga edukatif, rehabilitasi ruang kelas, atau fasilitas belajar lainnya secara tepat sasaran. Selain akreditasi, di mana mempermudah proses pengajuan akreditasi lembaga serta evaluasi melalui Rapor Pendidikan,” jelasnya.
Sementara bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru), dampak langsungnya meliputi, tunjangan guru, data Dapodik menentukan validasi dan alokasi kuota penerima tunjangan profesi atau insentif guru.
“Termasuk pendataan penugasan, yang mencatat Surat Keputusan (SK) mengajar dan beban kerja resmi guru secara nasional, yang penting untuk kenaikan pangkat dan sertifikasi,” ucapnya.
Sedangkan tak kalah penting, bagi peserta didik (Anak), di mana pendaftaran di Dapodik menjamin penerbitan NISN. Hendrik mengatakan, jika setiap anak didik telah terdaftar resmi dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang berlaku seumur hidup.
“Dapodik juga berkaitan pada program bantuan, yang mana menjadi acuan penyaluran program kesejahteraan, nutrisi, atau layanan kesehatan anak usia dini dari pemerintah,” katanya.
“Kami optimis kegiatan advokasi ini akan menjadi problem solving masalah pengisian data Dapodik secara digital. Dengan data yang lengkap, hak-hak finansial lembaga, guru, dan anak-anak di Sitaro dapat terpenuhi,” tutup Hendrik.
Melalui pendampingan massal ini, Pemkab Sitaro berkomitmen untuk menutup kesenjangan digital di sektor pendidikan dasar, memastikan bahwa setiap anak di kepulauan mendapatkan akses pendidikan yang tercatat, terdata, dan terlindungi oleh negara.(**)

