TERAS, Manado – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi S.PD MH ungkap temuan dan laporan pada tahapan Pemilu 2024.
Data temuan dan laporan ini disampaikan Zulkifli saat memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, Jumat (28/6/2024).
Zulkifli mengatakan, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait evaluasi penanganan pelanggaran yang ada di Provinsi Sulut.
“Terkait rekapan hasil, ada 20 temuan dan laporan sebanyak 86. Semua ini dari kabupaten/kota dan juga di provinsi,” ungkapnya.
Dari jumlah data ini, yang teregistrasi itu ada 62, sedangkan 44 tidak diregistrasi.
Zulkifli menjelaskan, kenapa tidak diregistrasi? Persyaratan untuk diregistrasi yaitu ketika terpenuhi syarat formil dan materiil, kemudian ada dugaan pelanggarannya maka itu baru bisa diregsitrasi.
Sementara yang tidak diregistrasi biasanya tidak terpenuhi syarat formil maupun materiilnya. Kemudian tidak ada dugaan pelanggarannya.
“Tidak diregistrasi ini adalah laporan, kalau temuan semua diregistrasi karena merupakan hasil pengawasan langsung dari pengawas pemilu,” jelas Zulkifli.
Hal ini yang membuat 44 laporan tidak diregistrasi karen terdiri dari tidak terpenuhinya syarat formil, materiil, serta tidak ada dugaan pelanggarannya.
“Bahkan ada beberapa kasus pelapor menarik atau mencabut laporannya,” sebutnya.
“Karena Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 itu sudah mengakomodir untuk pelapor dapat mencabut laporannya selama laporan tersebut belum diregistrasi,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, dari sejumlah temuan dan laporan ini, Bawaslu Sulut ada empat temuan. Di mana, dua temuan langsung yaitu operasi tangkap tangan pada masa tenang.
“Itu merupakan temuan Bawaslu Sulut, dan dua lagi ditemukan teman-teman Bawaslu kabupaten/kota kemudian diproses di Bawaslu Sulut,” ucap Zulkifli.
Katanya, menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait dugaan pelanggaran adminsitrasi, maka temuan yang ditemukan oleh pengawas pemilu prosesnya naik satu tingkat.
“Jadi ketika ditemukan kabupaten/kota maka prosesnya ada di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” sebut Zulkifli.
Sedangkan untuk laporan Bawaslu Sulut ada lima. Terdiri dari laporan pidana maupun laporan Perundang-undangan dan hukum lainnya yang berproses di Bawaslu Sulut.
Rakorev dibuka langsung Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi S.PD MH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen S. Linu SS MAP, dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Humum, Yenne Janis S.H.
Pembukaan Rakorev ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh. Rakorev digelar Bawaslu Sulut melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Sutan Raja Hotel.
Kegiatan ini dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Gakkumdu, mahasiswa, ormas hingga media. (ivo)