///

Masa Jabatan 64 Hukum Tua Jadi 8 Tahun, Bupati Warning Soal Dana Desa

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melantik 68 Hukum Tua definitif untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun.

TERASMANADO.COM – Penegasan mengenai penggunaan dana desa kembali disampaikan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Kamis (18/05/2024) saat melantik 64 hukum tua definitif untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mengacu Undang Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang desa.

“Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara. Urusan keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya berujung masalah hukum,” tegas Bupati Joune Ganda di Pendopo Kantor Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengingatkan agar Hukum Tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Serta senantiasa menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD)  demi kemajuan desa.

Apresiasi juga disampaikan Bupati kepada para Hukum Tua, atasa capaian Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 di Minahasa Utara. Dimana 102 desa berstatus mandiri dan desa sangat maju. “Kita patut apresiasi kepada seluruh hukum tua karena berkat kerja kerasnya, di Minahasa Utara tidak ada lagi desa tertinggal. Bahkan 102 desa atau 85 persen masuk kategori desa mandiri dan desa sangat maju,”kata Bupati.

Pelantikan turut dihadiri Asisten I Umbase Mayuntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fredrik Tulengkey, Inspektur Steven Tuwaidan, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli serta staf khusus Bupati.(VIC)

Latest from Minahasa Raya